Artikel NatureBAS

Gula Kelapa Kulon Progo Yogyakarta Tersertifikasi Indikasi Geografis

Coconut Sugar Supplier - Gula Kelapa Kulon Progo

GULA KELAPA KULON PROGO - Sertifikasi Indikasi geografis merupakan proses pemberian sertifikat kepada produk asli dari daerah tertentu dan tidak dapat ditemukan dengan karakteristik yang sama  pada daerah lain. Menurut PP Nomor 51 Tahun 2007, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kekhasan karakteristik dari produk-produk yang tersertifikasi Indikasi Geografis yaitu faktor manusia, faktor lingkungan termasuk faktor alam di dalamnya, atau kombinasi dari keduanya. Kedua faktor tersebut tidak dapat diciptakan di daerah lain, Kalaupun  bisa diciptakan membutuhkan biaya yang sangat tinggi.

Pemberian Sertifikasi Indikasi Geografis dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Republik Indonesia. Selain itu beberapa kementrian lain yang juga terkait dengan pemberian sertifikat ini adalah kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan. Sertifikat yang diberikan berupa sertifikat tertulis  yang dimiliki oleh produsen dan logo tertentu yang akan melekat pada kemasan produk.

Gula Kelapa Kulon Progo memiliki karakteristik khas berupa aroma dan cita rasa. Secara fisik gula kelapa Kulon Progo berwarna kuning kecoklatan, tekstur halus, tidak mudah mencair (keras). Serta memiliki rasa manis dengan aroma khas yang berbeda dengan gula kelapa dari daerah  lain (MPIG GKKP, 2013). Karakteristik khas tersebut terbentuk dari faktor geografis dan historis Daerah Kulon Progo.

Gula Kelapa yang beredar di pasaran sangatlah beragam, dengan pemberian sertifikat ini maka Gula Kelapa Kulon Progo mampu memberikan jaminan kepada para konsumennya akan kualitas dan keaslian produk gula kelapa. Sehingga konsumen akan lebih mudah mendeteksi produk gula kelapa tersebut. Beberapa penelitian telah di lakukan di Indonesia dan hasilnnya menunjukkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli suatu produk adalah daerah asal dari produk.

Pemberian Sertifikat Indikasi Geografis merupakan sebuah upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada produk-produk Indonesia. Sehingga tidak ada pengakuan-pengakuan yang akan muncul dari negara-negara lain atas kepemilikan produk tersebut. Dari sudut pandang seorang konsumen adanya Sertifikat Indikasi Geografis yang melekat pada produk memberikan jaminan bahwa tidak ada produk-produk tiruan yang beredar di pasar.

sumber : https://iaas.or.id/gula-kulon-bahasa/

 

You may also like...

Scroll Up